“Pondok Pesantren tidak pernah diam, dan terus berkembang, sejak sebelum Indonesia ada. Pondok Pesantren tidak pernah menggantungkan dirinya kepada bantuan baik itu APBD ataupun APBN. Kalau ada bantuan untuk pondok Pesantren, itu karena pondoknya maju. dibantu karena maju, bukan maju karena dibantu,” katanya.
Kata Kiai Sulaiman, tanpa bantuan pun pondok masih berjalan, namun UU Pesantren No.18 Tahun 2019 telah mengafirmasi jaminan kesetaraan lulusannya serta independensi penyelenggaran pendidikan pesantren dan ada amanat bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk fasilitasi pengembangan Pesantren.
Maka Pesantren mendapatkan haknya setara dengan lembaga pendidikan umum lainnya tidak boleh dianaktirikan.
“Ingat bukan dibantu atau meminta-minta hibah tapi pesantren harus mendapatkan haknya dan Pemerintah harus memberikan hak kepada Pondok seperti Pemerintah menyalurkan dana pada Sekolah Umum dalam bentuk Biaya Operasional Sekolah, maka Pondok pun berhak mendapatkan Biaya Operasional Pondok. Karena Pondok Pesantren juga ikut andil melahirkan kader-kader penerus bangsa,” katanya.
“FSPP Banten sebagai induk pesantren di Banten akan tetap berkhidmat untuk pesantren dan tetap memperkuat jalinan silaturahim antar kiai pimpinan pondok pesantren se-provinsi Banten juga terus menggelorakan semangat pemberdayaan guna tercapai kemandirian pesantren yang berdampak bagi masyarakat, daerah sekitar pesantren juga bangsa ini. Jadi peran pesantren sangat vital bagi bangsa ini sebagai benteng terakhir penjaga agama ini,” pungkas Kiai Sulaiman. (*)
Reporter: Ahmad Lutfi
Editor: Agung S Pambudi











