Garasi kendaraan sekaligus tempat penyimpanan BBM jenis pertamax di antaranya terdapat beberapa liter yang ada dalam drum ikut terbakar hingga menjalar dan mengakibatkan garasi yang berdampingan ikut terbakar.
“Adapun yang ikut terbakar di antaranya, garasi milik warga lain yang berisi satu unit kendaraan mobil Suzuki Ertiga Warna Putih Nopol A-1187-TA, satu unit kendaraan Mobil Nissan Grand Livina Nopol A-1759-TJ Warna Kuning Metalik. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan di TKP ada rumah milik warga lain yang berdampingan ikut terbakar pada bagian dinding dan peralatan AC,” ujar Nandar.
Api berhasil dipadamkan oleh enam unit mobil Pemadam Kebakaran pada pukul 20.54 WIB.
“Tidak ada korban jiwa namun kerugian materil sekira Rp 323.000.000. Satreskrim Polres Cilegon telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus kebakaran ini,” jelas Nandar.
Selain itu, terlapor berinisial AH,(30), MRA (17),MRI (17) dan MI, (17) sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Cilegon.
Pada proses penyelidikan dan penyidikan terdapat perbuatan yang dapat dipidanakan berdasarkan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara, sehingga perkara tersebut dari Penyelidikan ditingkatan ke Penyidikan.
Reporter : Bayu Mulyana
Editor : Mastur











