SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rozy Zaky Hakiki mencabut laporan polisi di Polda Banten terhadap Norma Rismala.
Sebelumnya, Rozy melaporkan mantan istrinya tersebut ke Polda Banten terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Pencemaran Nama Baik.
“Laporannya sudah dicabut,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID, Senin 30 Januari 2023.
Didik mengungkapkan, pencabutan laporan tersebut dilakukan pada Selasa 24 Januari 2023 lalu. Rozy mencabut laporannya bersama keluarganya. Terkait alasan pencabutan, alumnus Akpol 1999 tersebut belum dapat menjelaskannya.
“Laporan dicabut tanggal 24 Januari 2023. Dia (Rozy-red) mencabut laporannya bersama keluarganya. Nanti disampaikan pers rilisnya,” kata Didik.
Sebelumnya Rozy diperiksa Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada Kamis 5 Januari 2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Rozy terhadap mantan istrinya Norma Rismala.
Kuasa hukum Rozy Zaky Hakiki, Jumadi mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya tersebut, merupakan tindaklanjut laporannya ke Polda Banten atas dugaan Undang-undang ITE tentang Pencemaran Nama Baik.
“Hari ini untuk pemeriksaan keterangan klien kami. Untuk pemeriksaan laporan Undang-Undang ITE,” kata Jumadi.











