“Kami sejak dua tahun lalu mengajukan surat audiensi, tertanggal sekitar Januari 2021, tapi belum ada tindaklanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Perma Curug, Suheru mengatakan, ada beberapa tuntutan yaitu, kurangnya komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang Musrenbang serta program-program yang disepakati.
“Keterlibatan masyarakat dalam Musrenbang tidak utuh dan menyeluruh. Pendekatan partisipatif Musrenbang hanya retorika saja,” katanya.
Selanjutnya, perencanaan pembangunan dalam Musrenbang tidak berdasarkan data yang jelas dan konkret. Kemudian, Tidak adanya evaluasi konkret terhadap program-program yang sudah dilaksanakan.
“Tingkat pendidikan masyarakat Kecamatan Curug yang masih rendah,” terangnya.
Untuk itu, kata Suheru, Perma Curug menuntut adanya perbaikan dalam mekanisme pelaksanaan Musrenbang, dimulai dari tahap sosialisasi, komunikasi, partisipasi, hingga evaluasi yang lebih konkret, utuh dan menyeluruh.











