Ketujuhnya disangka melanggar Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman pidana lima tahun dan enam bulan penjara.
Dikatakan Faisal, para perusuh ini telah merencanakan aksinya jauh sebelum pertandingan digelar di Stadion Indomilk Arena. “Sebelun melakukan pelemparan, mereka sempat berkumpul dimotori pelaku MR dan HK jauh sebelum pertandingan digelar,” ungkapnya.
Faisal mengungkapkan, ketujuh pelaku mengaku dendam terhadap suporter Persis Solo yang pernah menghina mereka saat menonton pertandingan Persita di Stadion Manahan, Solo.
“Saat Persita bermain di kandang Persis Solo pada Piala Presiden tahun 2022, ada aksi sweeping dari suporter Persis Solo dan mereka mendapat penghinaan di sana,” ungkap Faisal.
Peristiwa tersebut membekas dalam ingatan para pelaku hingga akhirnya merencanakan aksi pelemparan batu ke bus pemain dan official Persis Solo.











