Selain uang yang tidak sedikit, juga karena dana tersebut telah disalurkan kepada pesantren.
“Saya kira sulit kalau harus dikembalikan karena uang itu sendiri telah digunakan untuk membangun pondok pesantren seperti toilet, ruang kelas dan sebagainya. Kalau toh mau dikembalikan masa kita harus kembalikan batu batanya,” kata pria yang akrab disapa Yudi tersebut, Kamis 26 Januari 2023.
Yudi mengungkapkan, dirinya tidak sependapat dengan putusan kasasi tersebut. Sebab, kerugian negara sebesar Rp 14,1 miliar yang disebutkan sebenarnya tidak ada. Alasannya, FSPP Banten mempunyai bukti laporan pertanggungjawaban dana hibah ponpes.
“Kita diminta untuk bertanggung jawab atas hibah uang terhadap 563 ponpes dengan nilai Rp 11,260 miliar. Hibah uang untuk ponpes tersebut dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan padahal kami punya SPJ-nya (surat pertanggungjawaban-red). SPJ-nya ada di FSPP silahkan kalau teman-teman media mau lihat,” kata Yudi.
Terkait dengan hibah uang yang tidak seharusnya diterima FSPP senilai Rp 2,8 miliar, Yudi mengungkapkan, bahwa hal tersebut juga tidak benar. Sebab, sejak tahun 2002, FSPP Banten telah mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Tapi kenapa tahun 2018 ini jadi masalah? Kan jadi pertanyaan juga bagi kita, ada apa ini? Dana itu (hibah FSPP-red) sebenarnya untuk operasional di FSPP,” kata Yudi didampingi Ketua FSPP Banten KH Wawan Gunawan serta pengurus FSPP tingkat provinsi dan kabupaten kota di Banten.











