SERANG, RADARBANTEN.CO.ID:Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta) meminta kepada semua pihak baik LSM maupun tokoh masyarakat untuk tidak melakukan intervensi dan tekanan kepada Kajati Banten untuk memproses hukum pihak Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten dalam kasus dana hibah.
Ketua Umum IKA Untirta Asep Abdullah Busro menilai bahwa Kajati merupakan para penegak hukum yang kompeten, kredibel dan profesional sehingga akan mampu secara objektif dan proporsional dalam menilai apakah suatu putusan dapat dieksekusi atau tidak.
Kata Asep, jika suatu putusan berdasarkan hasil analisa yuridis oleh Kejati tidak dapat dieksekusi maka masyarakat dan semua pihak harus menghormati sikap institusi Kejati Banten tersebut.
Namun jika berdasarkan analisa yuridis dapat ditindaklanjuti maka perlu dilakukan analisa yuridis lebih lanjut tentang dapat atau tidaknya para pihak termasuk FSPP dan Ponpes untuk dimintai pertanggungjawaban hukum secara pidana dengan mempertimbangkan beberapa factor.
Faktor itu, sebut Asep, antara lain yaitu apakah FSPP memiliki niat jahat (mens rea) dalam peristiwa hukum tersebut, hal mana dalam pandangan dan keyakinan IKA Untirta para Kiai dan Ulama selaku para pemimpin FSPP dan Ponpes di Banten adalah figur tokoh yang menjadi teladan masyarakat, yang memiliki kualitas keimanan dan ketakwaan yang baik dan memiliki integritas moral yang tinggi sehingga sangat tidak mungkin memiliki niat jahat untuk melakukan korupsi.