LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Lebak meminta dana Rp 10 juta per pesantren kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Permintaan tersebut sesuai dengan amanah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
Ketua FSPP Kabupaten Lebak Kiyai Ade Bujhaerimi menyatakan, Perda Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 19 Ayat 2 dengan jelas mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk memberikan dana tunjangan ke pesantren. Pasal tersebut berbunyi, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan dana penunjang atau fasilitas bagi kelancaran pondok pesantren.
Atas dasar itu, dirinya menemui Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan bersama para pengurus FSPP Lebak dan didampingi Ketua DPRD Muhamad Agil Zulfikar. Hadir juga dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lebak Iyan Fitriyana dan sejumlah pimpinan pondok pesantren di Lebak.
“Jadi, dalam audiensi dengan Pj Bupati Lebak, kita menyampaikan tiga poin. Pertama, kita minta dana Rp 10 juta per pesantren dari APBD setiap tahun. Kedua, melaporkan kegiatan FSPP selama satu periode, dan terakhir melaporkan persiapan Musyawarah Daerah (Musda) FSPP Lebak pada awal Agustus mendatang,” kata Kiyai Ade Bujhaerimi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 9 Juli 2024.
Tidak hanya itu, FSPP Lebak juga meminta Pj Bupati Iwan Kurniawan membuat aturan turunan terkait Perda 4 Tahun 2024, yakni Perbup Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
“Alhamdulillah, Pak Pj Bupati Lebak menargetkan akan menyelesaikan Perbup Pondok Pesantren dalam satu bulan ke depan. Dan Kabag Kesra Setda Lebak ditugaskan untuk membuat draf Perbup dalam satu minggu,” ungkapnya.
Perbup tersebut salah satunya akan mengatur mengenai dana penunjang Pondok Pesantren dan peran Pemkab dalam memfasilitasi anak-anak SMP dan SMA sederajat agar menimba ilmu di pesantren.
“Perbup ini penting. Karenanya harus segera dibuat dan keberadaan Perda Pondok Pesantren dapat dilaksanakan pemerintah daerah,” tegasnya.
Ketua DPRD Lebak M Agil Zulfikar mendukung penguatan lembaga Pondok Pesantren. Untuk itu, dirinya minta Pemkab Lebak mengajukan alokasi anggaran untuk dana tunjangan pesantren.
“Prinsipnya, saya setuju dan mendukung kebijakan tersebut. Apalagi untuk penguatan dan pengembangan Pondok Pesantren,” ungkapnya.
Menurut Agil, pondok pesantren yang jumlahnya ribuan telah memberikan kontribusi besar dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di daerah. Bahkan, pesantren di Lebak telah banyak melahirkan para pemimpin, akademisi, dan birokrat yang berkualitas.
“Ini Amanah Perda 4 Tahun 2014, kita minta direalisasikan,” tukasnya.(*)
Editor: Mastur Huda











