SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pemkab Serang bertekad meningkatkan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan keuangan daerah. Potensi dari pajak dan retribusi ini dinilai sangat besar.
Hal itu merupakan usulan rancangan peraturan daerah (Reperda) tentang pajak dan retribusi daerah pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis 2 Februari 2023.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya ingin menarik seluruh potensi pajak dan retribusi daerah Kabupaten Serang.
“Kalau melihat potensinya kan cukup bagus, Kabupaten Serang punya daerah industri, pariwisata, dan lainnya,” kata Tatu kepada wartawan.
Menurutnya, harus ada payung hukum terkait pajak dan retribusi daerah, agar ketika pihaknya melakukan pemungutan pajak bisa maksimal dan tidak menyalahi aturan.
“Karena kan dari segi keuangan Kabupaten/Kota mandiri terus didorong, sedangkan Kabupaten Serang porsi terbesar masih dari bantuan Pemerintah Pusat,” ujarnya.