SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Akal bulus NK (23) dan MD (40) sukses mengelabui warga. Pelaku pencurian besi pembatas jalan di lokasi menuju rumah Wapres RI KH Ma’ruf Amin tersebut menggunakan rompi proyek saat beraksi.
Namun, modus operandi warga Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang tersebut tidak berhasil mengelabui polisi. Soalnya, aksi keduanya tersebut mengundang kecurigaan polisi karena melakukan pengerjaan proyek pada waktu dinihari.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, kedua pelaku pencurian dengan pemberaran tersebut menjalankan aksinya di Kampung Linduk, Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Pencurian besi pembatas jalan itu dilakukan pada Kamis 2 Februari 2023 dini hari.
“Kasus pencurian itu diketahui anggota Polsek Pontang yang sedang patroli, dan langsung mengamankan para pelaku,” kata Yudha, Jumat 3 Februari 2023.
Yudha menjelaskan saat menjalankan aksi pencurian, kedua pelaku telah mempersiapkan sebuah mobil pikap dengan nomor polisi B 9676 JZC. Mobil itu digunakan kedua pelaku untuk menangkut besi pembatas jalan. “Pelaku ini juga memakai rompi pekerja proyek sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat,” kata Yudha.
Yudha mengungkapkan, saat akan ditangkap kedua pelaku sedang memotong besi pembatas jalan dengan menggunakan alat las. Anggota Polsek Pontang yang curiga kemudian menghampiri kedua pelaku dan menanyakan surat tugas serta identitasnya.
Namun, karena tidak mempunyai surat tugas dan identitas asal perusahaan kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Pontang. “Saat diinterogasi, kedua pelaku ini mengaku bukan sebagai petugas resmi yang melakukan pemasangan besi pembatas jalan. Kedua pelaku ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” ungkap alumnus Akpol 2002 tersebut.
Kedua pelaku oleh penyidik dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam pidana diatas tiga tahun penjara. “Dalam pengungkapan kasus ini mobil beserta rompi, alat las dan besi pembatas jalan telah kami amankan sebagai barang bukti,” tutur mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Abdul Rozak











