Kemudian, Rebudin pun diminta untuk membuat surat pernyataan jika tanah itu miliknya. Ia pun mengaku bertanya-tanya dasar permintaan itu karena ia sudah lama memiliki tanah itu dengan berbagai surat seperti Akta Jual Beli (AJB) serta sertifikat tanah yang lama.
Rebudin mengaku semakin kecewa karena ia merasa dilempar-lempar dari satu petugas ke petugas lain.
“Sudah berulang-ulang tarsok aja katanya. Katanya ada indikasi lahan saya tumpang tindih dengan industri, di gambar ukur industri sudah tandatangan bahwa tidak ada tanah milik industri,” tuturnya.
Sementara itu, Penata Kadastral Pertama pada BPN Cilegon Dika menjelaskan, seluruh permohonan yang masuk ke BPN Cilegon pasti ditangani oleh BPN, hanya saja waktu pemrosesan permohonan itu berbeda-beda.
Menurut Dika, lamanya waktu permohonan sertifikat tanah sebagai bentuk kehati-hatian pihaknya dalam mengeluarkan produk dokumen tanah.











