TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel tengah mendata pekerja di Tangsel yang berpenghasilan dibawah Rp 3,5 juta, untuk menerima bantuan subsidi uang tunai Rp 300 ribu perbulan dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Tangsel, Endang mengatakan, Disnaker Tangsel saat ini tengah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan mendata para pekerja.
“Karena yang punya datanya, BPJS Ketenagakerjaan. Kami sedang berkoordinasi,” ungkap Endang dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 4 Juni 2025.
Endang mengatakan, di Tangsel sendiri Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 4,9 juta. Jika melihat persyaratan bantuan dari pemerintah pusat, maka pekerja yang menerima UMK Rp 4,9 juta bukan pekerja yang dimaksud menerima bantuan dari pemerintah pusat.
Dengan begitu, pihaknya hanya akan menyisir pekerja yang dipekerjakan oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Pekerja yang bekerja bersama pelaku UMKM biasanya gajinya dibawah UMK, sehingga mereka yang akan kita data. Kalau pekerja yang menerima UMK, gajinya sudah melampaui tidak memenuhi syarat menerima bantuan,” jelas Endang.
Untuk diketahui, pemerintah pusat menganggarkan Rp 10,72 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni dan Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bantuan senilai Rp 300 ribu per bulan itu akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di kurang dari Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota.
Editor: Abdul Rozak











