SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AA (26), pengedar obat keras ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di Desa Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Ia ditangkap polisi saat sedang ngopi di teras rumah.
Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu mengatakan penangkapan terhadap dilakukan pada Senin 6 Februari 2023. Ia ditangkap polisi tanpa melakukan perlawanan.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di teras rumahnya. Dari saku celana tersangka ditemukan 100 butir pil tramadol serta uang,” kata Michael Rabu 8 Februari 2023.
Michael mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan membeli obat keras tersebut dari EG (buron). Pemesanan barang dilakukan melalui komunikasi ponsel namun pengambilan barang di tempat yang sudah ditentukan penjual di daerah Cikeusal.
“Tersangka tidak membeli langsung tapi melalui komunikasi ponsel. Jadi tersangka tidak mengetahui secara pasti penjualnya. Bisnis haram ini sudah dilakukan tersangka selama 3 bulan,” kata Michael.











