• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Hak Guna Bangunan Pasar Induk Rau Berakhir Agustus 2023

Fauzan Dardiri by Fauzan Dardiri
Kamis, 9 Februari 2023 20:03
in Berita Utama, Kota Serang
Hak Guna Bangunan Pasar Induk Rau Berakhir Agustus 2023

Walikota Serang Syafrudin, bersama Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi saat menghadiri Rapat Forkopimda Kota Serang, di Ruang Rapat Setda, Kota Serang Kamis 9 Februari 2023. Foto : Humas Setda Kota Serang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang tengah mempersiapkan evaluasi dan kajian terkait pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang.

Langkah ini dilakukan karena HGB PIR dengan pihak ketiga, PT Pesona Banten Persada, akan berakhir pada Agustus 2023.

RelatedPosts

HUT kabupaten serang ke 500 tahun

Pasca Dialog Dengan Mahasiswa di HUT ke 500 Tahun, DPRD Bakal Kawal Point Rekomendasi

Minggu, 11 Oktober 2026 16:42
SMP Negeri 2 Pulosari Mendapatkan Bantuan Program Revitalisasi dari Kemendikdasmen

Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMP Negeri 2 Pulosari Dapat Bantuan Revit 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 16:27
Digitalisasi Perlinsos

Dukung Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kabupaten Serang Lakukan Percepatan IKD

Minggu, 11 Oktober 2026 16:24
Wakapolda Banten

Wakapolda Banten Diganti, Kapolri Tunjuk Brigjen Zain Dwi Nugroho

Minggu, 11 Oktober 2026 16:20

Demikian diungkapkan Walikota Serang Syafrudin usai menggelar Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang di Ruang Rapat Setda Kota Serang, Kamis, 9 Februari 2023.

Diketahui, PT Pesona Banten Persada menjadi pihak ketiga yang mengelola PIR sejak masih menjadi kewenangan Pemkab Serang. Kemudian, Kota Serang pada era kepemimpinan Tubagus Haerul Jaman diperpanjang hingga 2023 berikut dengan HGB. Sedangkan, pengelolaan pasarnya akan berakhir pada tahun 2029.

Dalam klausul perjanjian, Pemkot Serang baru bisa melakukan kajian dan evaluasi terkait perjanjian tersebut pada tahun 2023, bersamaan dengan berakhirnya kerja sama pengelolaan HGB dengan Pemkot Serang.

“Kami akan mengadakan evaluasi dan kajian karena akan ada MoU baru lagi sampai tahun 2029, akan ada penambahan, tetapi HGB-nya akan berakhir pada Agustus 2023 ini,” ujar Syafrudin kepada wartawan.

Kata Syafrudin, salah satu langkah yang dilakukan Pemkot Serang yaitu, mempersiapkan relokasi pedagang di sekitar PIR, sebagai langkah untuk menata salah satu pasar tradisional terbesar di Provinsi Banten tersebut.

“Relokasi pedagang sekitar Pasar Rau, karena memang waktu MoU dengan pihak ketiga itu akan berakhir pada bulan Agustus 2023 ini,” terangnya.

Selain itu, Syafrudin mengungkapkan, dalam rapat Forkopimda, terkait dengan penanganan inflasi. Di Kota Serang, kata Syafrudin, Pemkot Serang melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) terus memantau harga di pasar.

“Alhamdulillah harga minyak dan beras juga telur ada kenaikan tapi tidak signifikan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, terkait dengan kerja sama pengelolaan PIR pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk pemutusan kontrak dengan dasar one prestasi.

“Kalau kami jelas, melihat pengelolaannya terjadi one prestasi itu ada di perjanjian MoU bahwa bisa diputus sepihak,” katanya.

Setelah itu, kata Budi, Pemkot Serang mengambil alih dalam rangka peningkatan PAD agar masuk ke dalam kas daerah. Kalau hasil evaluasinya diputus kontraknya, maka retribusi pedagang ke Pemkot Serang.

“Soal perpanjang itu sepihak tanpa sepengetahuan kami, putus kontrak karena one prestasi dan agar pedagang bayarnya ke Pemkot Serang. Jadi (potensi PAD sekitar) Rp 100 sampai Rp 200 miliar masuk ke kas negara,” katanya.

“Lalu tugas Disperindagkop (Dinkopukmperindag) untuk memutus kontrak dengan dilengkapi dengan administrasi yang baik dan lengkap,” katanya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: dprd kota serangPasar Induk RauPemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dinkes Kabupaten Tangerang Minta Petugas Kesehatan Lebih Berhati-hati Memberikan Obat Sirop

Next Post

Prioritas Musrenbang Kecamatan Kresek Peningkatan Infrastruktur dan SDM

Next Post

Prioritas Musrenbang Kecamatan Kresek Peningkatan Infrastruktur dan SDM

Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

HUT kabupaten serang ke 500 tahun

Pasca Dialog Dengan Mahasiswa di HUT ke 500 Tahun, DPRD Bakal Kawal Point Rekomendasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 11 Oktober 2026 16:42
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang berjanji akan mengawal setiap point rekomendasi yang lahir pada pelaksanaan dialog antara...

SMP Negeri 2 Pulosari Mendapatkan Bantuan Program Revitalisasi dari Kemendikdasmen

Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMP Negeri 2 Pulosari Dapat Bantuan Revit 2026

by Purnama Irawan
Minggu, 11 Oktober 2026 16:27
0

PANDEGLANG - Program Revitalisasi Satuan Pendidikan menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Salah...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.