TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID, Nasib nahas menimpa Nita Nur Yasin, warga Jalan Depag, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Tangsel ini terancam kehilangan tanahnya.
Hal itu disebabkan karena sertifikat tanah yang diurusnya melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sejak 2018 tak kunjung diterimanya.
Nita mengatakan, permasalahan tersebut bermula saat dirinya mendapat informasi mengenai adanya program PTSL di Kelurahan Kedaung pada pertengahan 2018 lalu. Namun, hingga 2020 sertifikat miliknya tak kunjung terbit.
“Akhirnya saya ke Kelurahan Kedaung lagi dan kata pihak kelurahan belum jadi juga sertifikatnya. Saya tunggu sampai tahun ke tiga jawabannya sama,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 12 Februari 2023.
Merasa janggal sertifikat rumahnya tak kunjung terbit, Ita pun memutuskan mendatangi Kantor BPN Tangsel untuk mengambil dokumen akte jual beli (AJB) yang diserahkannya sebagai syarat mengurus PTSL.











