Namun, dokumen AJB tersebut tidak bisa kembali dengan alasan sertifikat tanah miliknya sudah jadi.
” Saya ketemu sama BPN untuk mengambil AJB saya tapi tidak bisa. Jawaban dari BPN sertifikatnya sudah jadi tapi lagi dicari dan belum ketemu,” tambahnya.
Nita mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat pemblokiran sertifikat tanah dua minggu lalu BPN. Tujuannya agar sertifikat tanah miliknya tidak disalahgunakan.
“Dua minggu lalu surat blokir sudah saya sampaikan ke BPN. Saya datang lagi dan diminta lagi bikin surat pernyataan belum terima sertifikat ke Kelurahan Kedaung,” tambahnya.
Nita berharap, dirinya hingga saat ini menanti iktikad baik dari BPN Tangsel. “Saya selalu husnuzan, saya berharap BPN serius tangani masalah ini,” pungkasnya.











