“Bahkan sekaligus memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum.
Terkait dengan putusan atau vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dan juga Putri Chandrawati yang divonis 20 tahun penjara memang di luar dugaan publik yang mana hakim memutus hukuman lebih berat daripada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau disebut dengan Ultra Petita,” katanya kepada RADARBANTEN,CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Selasa, 14 Februari 2023.
Sayuti menjelaskan, Ultra Petita adalah putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum. Memang ini jarang terjadi dalam praktik peradilan di Indonesia.
“Biasanya putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yang mempengaruhi putusan hakim adalah karena yang dibunuh adalah ajudannya sendiri, terkesan berbelit– belit, menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dan tentunya ada opini atau tekanan publik yang menilai buruk citra kepolisian,” katanya.
Sayuti mengapresiasi keberanian majelis hakim dalam menjatuhkan vonis yang lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ini bisa membuktikan bahwa hakim memandang semua orang sama kedudukannya di mata hukum (equality before the law).











