PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pekerja Sosial Anak Kabupaten Pandeglang Ahmad Subhan merasa prihatin atas adanya seorang siswa SMK Negeri 4 Pandeglang bernama Arifin dikeluarkan dari sekolahnya. Pernyataan itu disampaikan Peksos Anak Kabupaten Pandeglang Ahmad Subhan, menyikapi adanya Siswa SMKN 4 yang diberhentikan sepihak oleh pihak sekolah.
Adapun siswa kelas XII SMK Negeri 4 Pandeglang bernama Arifin yang diduga dikeluarkan gegara ikut aksi demo mempertanyakan permintaan biaya untuk psikotes sebesar Rp150.000 oleh pihak manajemen sekolah.
“Kami tentu merasa prihatin jika benar Arifin diberhentikan secara sepihak oleh Sekolahnya. Sehingga anak tidak mendapatkan hak pendidikannya,” kata Peksos Anak Kabupaten Pandeglang Ahmad Subhan kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 14 Februari 2023.
Pendidikan merupakan salah satu hak yang sudah semestinya berhak dienyam oleh semua orang tanpa memandang usia. Anak sudah layak mendapat pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA, dan tingkat selanjutnya.
“Pendidikan adalah hal yang krusial dan sangat berguna bagi kehidupan seseorang. Pendidikan mampu mengangkat kualitas kehidupan seseorang menjadi jauh lebih baik, maka dari itulah pendidikan merupakan hak bagi semua anak,” katanya.











