Subhan menegaskan, bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memenuhi hak dan melindungi anak Indonesia. Salah satu hak anak yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia, atau pun dunia pendidikan yaitu hak partisipasi anak.
“Komitmen Pemerintah Indonesia dalam memenuhi hak partisipasi anak tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yang menyatakan bahwa pemerintah wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat antara lain bebas menyatakan pendapat dan dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan,” katanya.
Partisipasi anak dalam pembangunan melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 18 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak, yang menyatakan bahwa partisipasi anak adalah keikutsertaan anak atau kelompok anak untuk menyatakan pandangannya sendiri sesuai harkat martabat kemanusiaan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman, serta kemauan anak sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keikutsertaannya tersebut.
Partisipasi anak merupakan hak anak untuk didengar suara dan pandangannya oleh orang dewasa sebagai orang tua, Dunia Pendidikan, masyarakat, pemerintah dan negara.
“Mendengarkan pandangan anak dapat berkontribusi untuk menghasilkan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah yang lebih tepat sasaran termasuk dalam dunia pendidikan. Partisipasi anak juga berkontribusi positif pada tumbuh kembang anak, karena dapat meningkatkan kecerdasan intelektual, emosional dan sosial anak, serta dapat membuat anak lebih percaya diri,” katanya.











