TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang kesulitan melakukan proses pencocokan dan penelitinan (coklit) data warga yang tinggal di kawasan perumahan elit.
Hal itu akibat sulitnya prosedur memasuki kawasan perumahan elit tersebut.
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangerang, Ahmad Subhan mengatakan, pasca dilantik beberapa waktu lalu, seluruh petugas Pantarlih yang berjumlah 5.151 orang langsung melakukan pendataan.
“Kemarin kami dapat laporan, petugas Pantarlih tidak dapat akses masuk kawasan perumahan elit karena tingkat privasinya tinggi. Padahal mereka sudah dilengkapi surat tugas dan tanda pengenal. Sampai saat ini juga belum dapat akses ke sana,” ujarnya kepada radarbanten.co.id, Selasa 14 Februari 2023.
Pria yang akrab disapa Ubank ini menyayangkan pihak pengelola kawasan perumahan elit yang tidak memberikan akses kepada petugas. Adapun lokasi perumahan elit yang tidak dapat diakses oleh petugas Pentarlih berada di Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Cibodas, dan Kecamatan Pinang.











