“Enggak, kemarin kita kalah di Makamah Konstitusi (MK). Tapi sekarang kita sudah menang, dengan adanya pengertian tersendiri tentang alat berat di perundang-undangan sehingga alat berat bisa kita minta pajaknya,” katanya.
Ia berharap dengan adanya PAB ini bisa menjadi penghasilan tambahan bagi PAD Banten yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan di Tanah Jawara ini.
“Kita lihat PAB ini sangat potensial dengan melihat penggunaan alat berat baik di pertambangan maupun perindustrian di Banten,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











