Usup mengungkapkan, korban dicabuli pelaku diduga karena berada dalam pengaruh hipnotis. Pelaku sudah melakukan pencabulan tidak terhitung.
“Karena memang kejadian ini sudah berlangsung lama, kurang lebih mau setahun. Baru terbongkar kemarin akhir Januari, setelah skenario korban diketahui,” katanya.
Jadi pelaku ini sebelumnya sempat membawa korban selama lima bulan di rumahnya kemudian tiga bulan di Tangerang. Kemudian setelah skenarionya diketahui, pihak keluarga memutuskan mengamankan korban di rumah.
“Pelaku ini terus ngejar korban bahkan sempat memberikan ancaman akan membunuh keluarganya. Kemarin itu datang lah pelaku pas diinterogasi mengakui sudah mencabuli korban terus sempat dan akhirnya oleh warga dikepung dan diserahkan ke Mapolsek Cadasari,” katanya.
Pada saat ini pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Sebagai efek jera diharapkan pelaku dihukum berat.
“Hukum berat bagi pelaku itu harus. Sebagai efek jera agar jangan sampai ada korban lain,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Ahmad Lutfi











