SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten dilaporkan ke Polres Serang. Oknum ponpes berinsial MZ ini dituduh telah berbuat cabul terhadap santriwatinya.
Informasi yang diperoleh, kasus pencabulan tersebut dilaporkan pada Desember 2022 lalu. Korban yang kala itu sedang cerita kepada temannya, justru didengar oleh anggota keluarganya. Korban kemudian diinterogasi dan mengakui telah dicabuli oleh pelaku di lingkungan ponpes.
Ketua Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Banten Hendry Gunawan saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut.
Menurutnya, kasus tersebut masih diselidiki di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang. “Kasusnya ditangani oleh Polres Serang,” tutur pria yang akrab disapa Gugun tersebut, Minggu, 19 Februari 2023. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Merwanda











