SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Baru tiga bulan kembali mengedarkan narkotika jenis sabu usai bebas dari penjara, AK (38) warga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, kembali harus berurusan dengan polisi.
Residivis kasus narkoba itu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang saat hendak bertransaksi.
AK diamankan di pinggir jalan Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis 23 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka kembali menjalankan bisnis peredaran sabu setelah bebas menjalani hukuman.
“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil mengamankan tersangka saat akan melakukan transaksi,” katanya kemarin.
Andri menjelaskan, operasi penangkapan dipimpin Kanit Satresnarkoba Ipda Bagus Budi Kuncoro. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan tersangka di dalam lipatan kertas tisu dan diselipkan di saku celananya.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, seluruh paket sabu tersebut diduga telah siap diedarkan kepada pelanggan di wilayah Kabupaten Serang.
“Empat paket sabu yang diamankan merupakan barang siap edar. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan maupun asal barang haram tersebut,” katanya.
Dalam pemeriksaan, AK mengaku nekat kembali menjadi pengedar sabu karena terdesak masalah ekonomi. Selain kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah keluar dari penjara, tersangka juga mengaku terlilit utang yang harus segera dibayar.
“Tersangka mengaku baru sekitar tiga bulan kembali mengedarkan sabu. Keuntungan dari penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus membayar utang,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SO yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu diterima untuk kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan dari setiap transaksi.
Editor: Abdul Rozak









