SERANG, RADARBANTEN.CO.ID–DPRD Provinsi Banten mendapatkan masukan dari masyarakat terkait pejabat yang tidak stand di kantor. Akibatnya, urusan pelayanan menjadi sangat lambat. Dengan begitu, sesuatu yang seharusnya dapat dikerjakan secara cepat akhirnya mengendap di meja pejabat tersebut.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan. “Apalagi pejabat yang tidak stand by mengurusi ujung tombak pelayanan. Bukan hanya satu OPD ini terjadi di banyak OPD,” tandas Fitron, Minggu, 19 Februari 2023.
Ia mengaku sudah menghubungi beberapa pimpinan yang bersangkutan. “Kami minta untuk ditata dan dibina secara tegas,” tegasnya.
Fitron mengungkapkan ada kasus menarik di salah satu OPD. “Saat kami dapati yang berasangkutan tidak stand by, karena hari Jumat ternyata mereka mengajukan cuti karena alasannya Sabtu Minggu libur sehingga liburnya bisa panjang, tapi persetujuan cuti yang bersangkutan belum ada,” ungkapnya. Namun secara berjamaah sudah tidak masuk di hari itu. Belum lagi yang ke kantor hanya absen dan punya urusan di luar kantor yang bukan urusan kedinasan.
“Saya tidak perlu sebutkan OPDnya, saya hanya berharap ini segera ada perbaikan dan pembinaan,” ujar Fitron. Pihaknya hanya menyampaikan jangan diulangi karena jika pelayanan masih belum cepat karena pengabaian tugas maka pihaknya akan rekomendasikan kepada kepala OPD dan Penjabat Gubernur untuk dilakukan tindakan disiplin.
Ia mengatakan, reformasi birokrasi tercermin dari kualitas pelayanan publik yang baik, yakni cepat, mudah, pasti, dan akuntabel. Untuk mewujudkannya, harus didukung oleh sumber daya manusia aparatur yang kompeten dan kompetitif, serta pemerintahan yang efektif dan efisien. “Bagaimana itu bisa terwujud, lah pejabatnya tidak stand by. Wajar saja keluhan banyak pelayanan yang mengendap. Sesuatu yang bisa seminggu ini harus lama. Apa tidak kasihan sama publik,” tandas Fitron.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, pengawasan terhadap pegawai dilakukan secara berjenjang. Setelah pengisian absensi, BKD tidak bisa lagi melacak keberadaan para pegawai. Maka, hal itu menjadi kewajiban atasan pegawai yang bersangkutan untuk melakukan pengawasan.
Kata dia, apabila atasan yang bersangkutan juga lalai, maka atasannya juga bisa dikenakan sanksi. “Kalau ada anak buahnya yang tidak disiplin, lalu dibiarkan, maka atasannya juga akan diberikan teguran,” ungkapnya.
Jika ada pegawai yang melakukan pekerjaan di luar kantor, ia menegaskan, pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari atasannya langsung. Hal itu juga berlaku bagi para pejabat eselon II.
Pada kesempatan itu, Nana mengaku apabila masyarakat menemukan adanya pegawai yang tidak disiplin, maka dapat dilaporkan kepada BKD untuk ditindaklanjuti. “Tapi tentu saja dengan bukti yang kuat agar tidak menjadi fitnah. Laporkan dan akan kami tindaklanjuti. Nama pelapor tentu akan kami jaga dan rahasiakan,” ungkapnya.
Reporter : Rostinah
Editor : Merwanda











