SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang akan memproses Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terlibat politik praktis pada Pemilu 2024.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi usai menggelar Deklarasi Netralitas ASN bersamaan dengan Apel Pagi Hari Kesadaran Nasional di Lingkungan Pemkot Serang, Senin 20 Februari 2023.
Hadir dalam acara tersebut, Walikota Serang Syafrudin, Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Asisten Daerah atau Asda Kota Serang II Yudi Suryadi, Asda III Kota Serang Kusna Ramdani, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Karsono.
Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, Penandatanganan Deklarasi Netralitas ASN sebagai tindaklanjut dari Amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 Huruf F bahwa sikap ASN salah satunya menjaga netralitas,” ujarnya.
Tak hanya itu, netralitas ASN dalam Pemilu diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, bahwa sikap jiwa korps dan kode etik ASN salah satunya tidak memihak pada peserta Pemilu tertentu atau pun pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota tertentu.











