Ia mengatakan, setahun jelang Pemilu 2024, Bawaslu terus berusaha membangun komunikasi dan koordinasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan partisipasitif, termasuk di lingkungan Pemkot Serang.
“Sejauh ini belum ada, dalam verfak administrasi parpol, hanya beberapa ASN namanya tercatut menjadi anggota parpol,” katanya.
“Itu ada tiga ASN berdomisili di Kota Serang (Pemkot Serang, Pemkab Serang dan Pemprov Banten) semua sudah diklarifikasi,” tambah Faridi.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Netralitas ASN dalam Pemilu merupakan amanat dari Undang-Undang. Dimana ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, dukungan maupun masuk partai politik.
“Oleh karena itu, netralitas ASN itu penting untuk Pemilu 2024, ke depan tidak ada ASN bermasalah,” katanya.
“Kalau ada yang ditemukan melanggar ada sanksi tegas. Nanti, ada BKPSDM, Inspektorat melakukan pengawasan. ASN yang masuk ke partai pasti dikeluarkan,” tambah Syafrudin. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor : Mastur











