“Oleh karenanya kami Bawaslu mengimbau kepada ASN Kota Serang untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024,” kata Faridi.
“Sikap ini harus dijaga dengan selalu berkoordinasi dan komunikasi dengan Bawaslu,” tambah Alumni UIN SMH Banten itu.
Faridi mengungkapkan, jika ditemukan atau ada laporan dugaan keikutsertaan ASN dalam politik praktis, pihaknya akan memproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Bawaslu menerima dan menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dengan melakukan beberapa hal terkait penanganan pelanggarannya,” katanya.
Dimana, kata Faridi, dalam melaksanakan penanganannya, Bawaslu Kota Serang akan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“Bahwasanya kita akan merangkaikan penanganannya dengan penelusuran, atau investigasi, serta melakukan klarifikasi, kajian terkait dengan laporan netralitas ASN,” katanya.
“Apakah nantinya ASN ini (yang diduga melanggar) melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 atau PP 42 Tahun 2004 dan PP 53 Tahun 2010 terkait dengan sikap prilaku ASN dalam kegiatan Kampanye Pemilu,” tambah Faridi.











