SERANG, RADARBANTEN.CO.ID -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten di tahun 2023 ini mengambil alih 13 jalan yang sebelumnya milik kewenangan Kabupaten dan Kota di Banten.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan. Katanya, pengambilan alih ruas jalan itu sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023.
“Iya, ada 13 ruas jalan yang kini diambil alih. Ke 13 ruas jalan yang tadinya jalan kewenangan Kabupaten/Kota kini sudah diambil alih jadi kewenangan Provinsi,” kata Arlan kepada Radar Banten saat ditemui di pendopo Setda Banten, Senin 20 Februari 2023.
Arlan mengatakan, salah satu ruas jalan yang diambil alih oleh Pemprov yaitu Cimampang-Ciparay sepanjang 24,9 Kilometer (Km) yang berada di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Katanya, pengambilan alih jalan itu dilakukan setelah adanya usulan peralihan kewenangan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kepada Pemprov Banten.











