“Termasuk jalan di Sumur, Pandeglang itu juga kita ambil alih kewenangannya setelah ada usulan dari Pemkab Pandeglang,” katanya.
Ia mengungkapkan, ada beberapa parameter yang harus dipenuhi jika Pemkab ingin mengusulkan peralihan kewenangan, yakni lebar jalan minimal tujuh meter dan ruas jalan yang menghubungkan lokasi strategis seperti destinasi wisata.
“Kalau parameternya itu cuma badan jalan, kasihan Pandeglang. Mereka ga bisa naik tingkat nantinya, karena umumnya badan jalan di Pandeglang itu hanya memiliki kelebaran lima meter saja, makanya kita buat parameter baru yakni lokasi strategis seperti di Sumur,” ungkapnya.
Arlan menyebut, berdasarkan Surat Keputusan, pasca diambil alih selama satu tahun pemeliharaan ruas jalan masih di lakukan oleh Pemerintah Daerah. Pemprov baru akan memperbaiki ruas jalan yang rusak di tahun 2024.
“Berdasarkan kententuan 13 ruas jalan itu pemeliharaannya di tahun 2023 ini masih dilakukan oleh Pemda, dan insyAllah kita akan melakukan pembangunan di tahun 2024. Karena memang harus dianggarkan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Ahmad Lutfi











