“Dalam pertemuan tersebut membahas besaran Zakat Fitrah dalam rupiah. Disepakati besaran nilai zakat Fitrah dalam rupiah di tingkat Kabupaten Pandeglang yaitu Rp35.000 per jiwa,” katanya.
Setelah besaran zakat Fitrah dalam rupah disepakati, selanjutnya akan dibahas lebih lanjut di tingkat Provinsi Banten.
“Nanti akan kita bahas secara bersama di tingkat Provinsi Banten. Untuk tingkat Kabupaten Pandeglang telah disepakati sebesar Rp35.000 per jiwa,” katanya.
Fery mengungkapkan, besaran zakat Fitrah tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi ada kenaikan sebesar Rp5000. Pada tahun 2022 lalu zakat Fitrah itu sebesar Rp30.000 per jiwa.
“Tahun ini menjadi Rp35.000. Mengacu terhadap harga beras di pasaran,” katanya.










