PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang menetapkan besaran zakat Fitrah 1444 Hijriah atau tahun 2023 sebesar Rp35.000.
Penetapan besaran zakat fitrah sebesar Rp35.000 merupakan hasil rapat pimpinan Baznas, bersama pemerintah, MUI dan Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang.
Menurut Ketua Baznas Kabupaten Pandeglang H. Fery Hasanudin mengatakan, sebelum menetapkan zakat Fitrah, Baznas Pandeglang terlebih dahulu melakukan survey harga beras.
“Survey dilakukan di beberapa lokasi agen penjual beras. Untuk menanyakan harga beras per liter dan per kilogram,” katanya, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 21 Februari 2023.
Berdasarkan hasil survey, diungkapkan Fery, harga beras di Pandeglang berkisar Rp11.000 sampai Rp11.600 per kilogram. Selanjutnya, BAZNAS Kabupaten Pandeglang melakukan
pertemuan dengan unsur pemerintahan, Majelis Ulama Indonesia dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang.











