“Jadi korban ini ternyata dicekokin pil KB. Jadi selama dirudapaksa korban juga dicekokin pil KB oleh pelaku,” katanya.
Kanit PPA Polres Pandeglang, Ipda Akbar menambahkan, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Pandeglang.
“Sudah ditahan dari semenjak hari Sabtu, 18 Februari 2023. Sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” katanya.
Akbar menegaskan, secara maraton, pihaknya menindaklanjuti laporan yang masuk pada hari Sabtu (18/2), kemarin bertepatan dengan libur nasional. Korban dan juga pelaku sudah dimintai keterangan.
“Kita lakukan penggalian terus karena memang sangat miris juga. Kembalinya wanita menjadi korban kekerasan seksual,” katanya.
Usup, paman korban mengucapkan terima kasih banyak kepada jajaran Satreskrim Polres Pandeglang bergerak cepat menangani kasus rudakpaksa dan melakukan penahanan terhadap tersangka.











