“Korban berupaya untuk kabur, namun karena ada ancaman yang dilakukan oleh tersangka kepada korban baik psikis maupun secara fisik akhirnya korban mengurungkan niat. Sampai pada akhirnya pada tanggal 7 Febuari 2023 kemarin korban memberanikan diri untuk kabur dari rumah pelaku ke rumah orang tuanya,” katanya.
Shilton menjelaskan, setelah ada laporan dari korban dan tersangka diamankan, terkuak fakta bahwa memang apa yang dilakukan oleh pelaku ini adalah modus. Di mana niatnya untuk memiliki atau menguasai ataupun melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
“Pelaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak 50 kali. Dimulai dari bulan Maret 2022 sampai dengan Februari 2023,” katanya.
Korban dirudapaksa oleh pelaku berada di bawah ancaman pelaku. Sehingga korban tidak berani keluar dari rumah tersangka.
“Untuk tersangka, saat ini kita masih menggunakan pasal tindak pidana kekerasan seksual pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini Belum ada korban tambahan kita masih berdasarkan dengan laporan yang kami terima,” katanya.
Ketika ditanya, apakah korban sempat hamil dan menggugurkan kandungan, Shilton mengungkapkan, korban mengaku belum pernah mengalami hamil. Selama berada dalam penyekapan oleh pelaku.











