Double job dilarang, sebab kata Minan, anggota KPU haruslah bekerja secara penuh khususnya menjelang tahub politik Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 nanti.
“Enggak boleh (Double job-red) juga karena harus syaratnya kan bekerja penuh waktu,” tegasnya.
Ia pun mengapresiasi ramainya orang yang melamar menjadi anggota KPU Banten. Menurutnya, hal itu menunjukkan kepedulian warga terhadap proses pesta demokrasi rakyat.
“Kita berharap partisipasi masyarakat melalui penyelenggara Pemilu ini kita harapkan bisa sangat positif. Jadi kita harapkan mereka bisa mendaftar sesuai informasi dan ketentuan yang ada, ” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak











