MJ membantah keterangan kepolisian sebelumnya yang menyatakan bahwa dia sempat membawa korban menginap di hotel. “Enggak (di hotel-red), di lingkungan pesantren,” kata pria beristeri tiga ini.
Sementara itu, Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan untuk modus pelaku mencabuli korban dengan menjadikannya sebagai anak. “Kedekatan ayah dan anak, modusnya seperti itu,” ujar Yudha.
Yudha menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman, atas kasus pencabulan oleh oknum pimpinan pesantren. Sebab, menurut informasi yang dia terima masih ada korban yang lain. “Dari informasi yang kita dapat memang ada korban lainnya,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut.
Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi menjelaskan, kasus pencabulan santriwati oleh pria berusia 60 tahun tersebut terjadi pada Maret 2022 hingga Desember 2022.
Korban cabul oleh pria beristri tiga tersebut berjumlah lima orang. Mereka semuanya merupakan anak dibawah umur. Inisialnya, DP (17), NL (13), SP (17), NH (16) dan AW (15).
“Korban ada lima orang, mereka masih anak dibawah umur,” kata Dedi, Senin 20 Februari 2023.
Dedi menjelaskan, modus pelaku dalam menyalurkan syahwatnya dengan mengangkat para korban sebagai anak angkat. Ada juga yang dibujuk rayu. “Modusnya dengan menjadikan korban sebagai anak angkat,” kata Dedi.
Kasus pencabulan tersebut telah dilakukan korban beberapa kali terhadap korbannya. Mereka dicabuli di lingkungan ponpes dan ada juga yang dibawa ke hotel. “Ada yang diajak menginap di hotel,” ujar Dedi.










