Kata Orok, Kabupaten Lebak memiliki lima pasar sebagai pasar tertib ukur dari 11 pasar daerah dan 25 pasar desa. Ke lima pasar tertib ukur yaitu psar Maja, Citeras, Sampay Kecamatan Warunggunung, Cikulur dan pasar Bayah.
Dijelaskanya, tera ulang ini merupakan implementasi dari undang undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dimana salah satu kewenangan pemerintah provinsi dialihkan ke Kabupaten.
“Untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut kami melakukan akselerasi di beberapa pasar di Kabupaten Lebak,” katanya.
Orok berharap nantinya Kabupaten Lebak bukan lagi hanya memiliki pasar tertib ukur saja, tapi juga bisa menjadi daerah tertib ukur, yang berarti seluruh wilayah kabupaten Lebak sudah tertib ukur.
“Kalau memang nanti ada kecurangan terkait ukuran takaran timbangan yang dimikili oleh pelaku usaha, ancaman sanksi yang dikenakan undang undang perlindungan konsumen, dendanya mencapai Rp 1 miliar atau kurungan 5 tahun,” tandasnya.











