Waktu kejadian, tindak pidana pelecehan, pada hari Minggu, 20 November 2022, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah pelaku. Diduga terjadi tindak pidana pelecehan seksual fisik dan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh AM.
“Awalnya korban berada di dapur yang akan melaksanakan sahur (puasa sunah). Pas mau mengambil nasi, dari arah belakang terlapor, tiba-tiba menggunakan kedua tangannya mendorong pelapor ke tembok, lantas membalikan tubuh dan mencium pipi,” katanya.
AM menciumi pipinya sebelah kanan dan sebelah kiri. Kemudian mencium bibirnya.
AM juga menyentuh bagian sensitif tubuh mahasiswi itu hingga merasa ketakutan.
“Lantas berlari menjauh namun pelaku terus mengejar hingga menarik tangan korban sampai terjatuh ke lantai,” katanya.
Saat korban terjatuh, pelaku kembali mencium pipi sebelah kanan dan kirinya. Selanjutnya korban berhasil kabur dan masuk ke kamarnya.
“Dengan adanya kejadian itu korban merasa takut, merasa direndahkan, merasa dendam, sedih dan trauma. Dan untuk pelaku kita jerat Pasal 6 Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2022 dan atau pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi











