CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Tersangka T menjual uang palsu sebanyak Rp68 juta kepada tersangka M dan A dengan harga Rp30 juta.
T saat ini masih buron. Ia ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Sedangkan M dan A saat ini sudah dibekuk oleh Satreskrim Polres Cilegon dan saat ini meringkuk di jeruji besi.
“M dan A membeli uang palsu Rp68 juta pecahan Rp10 ribu kepada T dengan bayaran Rp30 juta,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar, Selasa 28 Februari 2023.
Dikatakan Nandar, Rp66 juta uang palsu kemudian dibawa oleh pelaku M untuk diedarkan di wilayah Sumatera, sedangkan Rp2 juta dibawa oleh pelaku A.











