SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pencabulan di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Serang kembali terjadi.
Kali ini kasus pencabulan terjadi di lingkungan ponpes di Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap oknum ustaz berinisial AS (45).
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, kasus pencabulan terhadap santriwati berinisial ILS (18).
Kejadian pencabulan terjadi di dalam rumah pelaku yang masih berada di lingkungan ponpes.
“Kejadian pencabulan terjadi pada Sabtu 17 September 2022 sekira pukul 18.15 WIB di rumah tersangka di lingkungan pondok pesantren. Saat kejadian korban masih berusia 17 tahun,” kata Yudha, Rabu 1 Maret 2023.
Yudha menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan tersebut setelah keluarga korban mendatangi ponpes. Saat bertemu dengan korban terdapat perubahan perilaku.
“Korban ini mudah marah dan ketus,” ungkap Yudha.
Adanya perubahan perilaku korban tersebut membuat keluarganya curiga. Kakak korban kemudian membujuk adiknya untuk bercerita.
“Setelah dibujuk korban ini kemudian mengaku telah dicabuli pelaku,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.
Pengakuan korban tersebut membuat keluarganya marah. Mereka kemudian mendatangi Polres Serang untuk membuat laporan.
“Dilaporkan kepada kami pada hari itu juga,” kata Yudha didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza dan Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi.
Yudha mengungkapkan, dari laporan tersebut, pihaknya baru melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin 27 Februari 2023. Pelaku ditangkap oleh tim UPPA Satreskrim Polres Serang di kediamannya sekira pukul 19.30 WIB.
“Pelaku diamankan di rumahnya pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 kemarin,” kata Yudha.
Yudha menjelaskan, alasan kepolisian tidak langsung menangkap pelaku pada tahun lalu. Penyidik, kata dia, membutuhkan waktu untuk mengun alat bukti yang cukup. “Tidak bisa langsung diamankan karena kami butuh waktu dalam proses penyidikannya,” kata Yudha.
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam pidana diatas lima tahun, tersangka sudah ditahan,” tutur Dedi (*)
Reporter: Fahmi Sa’i Editor : Aas Arbi











