• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kasus Pencabulan di Pondok Pesantren Kembali Terjadi di Serang, Kali Ini Oknumnya Ustaz

Fahmi by Fahmi
Rabu, 1 Maret 2023 20:56
in Berita Utama, Hukum
Kasus Pencabulan di Pondok Pesantren Kembali Terjadi di Serang, Kali Ini Oknumnya Ustaz

AS, pelaku pencabulan santriwati di Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pencabulan di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Serang kembali terjadi.

Kali ini kasus pencabulan terjadi di lingkungan ponpes di Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap oknum ustaz berinisial AS (45).

RelatedPosts

Irjen Pol Hengki

Pamit dari Polda Banten, Hengki Ingatkan Personel Jaga Dedikasi dan Disiplin

Jumat, 9 Oktober 2026 17:41
KAI Daop 1 Jakarta

KAI Mulai Jaga Lima Perlintasan Kereta Api di Bekasi dan Tangerang

Jumat, 9 Oktober 2026 17:24
Reforma Agraria Kabupaten Lebak

Pemkab Lebak Susun Laporan Pelaksanaan Reforma Agraria 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 17:20
Peralatan usaha peserta inkubasi Kota Serang

Pemkot Serang Siapkan Peralatan Usaha bagi Peserta Inkubasi Bisnis

Jumat, 9 Oktober 2026 17:17

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, kasus pencabulan terhadap santriwati berinisial ILS  (18).

Kejadian pencabulan terjadi di dalam rumah pelaku yang masih berada di lingkungan ponpes.

“Kejadian pencabulan terjadi pada Sabtu 17 September 2022 sekira pukul 18.15 WIB di rumah tersangka di lingkungan pondok pesantren. Saat kejadian korban masih berusia 17 tahun,” kata Yudha, Rabu 1 Maret 2023.

Yudha menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan tersebut setelah keluarga korban mendatangi ponpes. Saat bertemu dengan korban terdapat perubahan perilaku.

“Korban ini mudah marah dan ketus,” ungkap Yudha.

Adanya perubahan perilaku korban tersebut membuat keluarganya curiga. Kakak korban kemudian membujuk adiknya untuk bercerita.

“Setelah dibujuk korban ini kemudian mengaku telah dicabuli pelaku,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.

Pengakuan korban tersebut membuat keluarganya marah. Mereka kemudian mendatangi Polres Serang untuk membuat laporan.

“Dilaporkan kepada kami pada hari itu juga,” kata Yudha didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza dan Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi.

Yudha mengungkapkan, dari laporan tersebut, pihaknya baru melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin 27 Februari 2023. Pelaku ditangkap oleh tim UPPA Satreskrim Polres Serang di kediamannya sekira pukul 19.30 WIB.

“Pelaku diamankan di rumahnya pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 kemarin,” kata Yudha.

Yudha menjelaskan, alasan kepolisian tidak langsung menangkap pelaku pada tahun lalu. Penyidik, kata dia, membutuhkan waktu untuk mengun alat bukti yang cukup. “Tidak bisa langsung diamankan karena kami butuh waktu dalam proses penyidikannya,” kata Yudha.

Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam pidana diatas lima tahun, tersangka sudah ditahan,” tutur Dedi (*)

Reporter: Fahmi Sa’i Editor : Aas Arbi

Tags: pencabulanpolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Cara Klaim Ganti Rugi Kendala di Tol Tangerang-Merak

Next Post

Walikota Serang Minta ASN Baru Diminta Bekerja Giat dan Produktif

Next Post
Walikota Serang Minta ASN Baru Diminta Bekerja Giat dan Produktif

Walikota Serang Minta ASN Baru Diminta Bekerja Giat dan Produktif

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

by Abdul Rozak
Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang Yanti Mustati Robianti mengapresiasi berbagai capaian yang telah ditorehkan Kabupaten Serang...

Irjen Pol Hengki

Pamit dari Polda Banten, Hengki Ingatkan Personel Jaga Dedikasi dan Disiplin

by Fahmi
Jumat, 9 Oktober 2026 17:41
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Irjen Pol Hengki berpamitan kepada jajaran Polda Banten seiring berakhirnya masa jabatannya sebagai Kapolda Banten. Dalam pesan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.