Ramelan mengatakan, anggaran Rp499 M diperuntukan membiayai seluruh tahapan Pilkada juga pengadaan logistik di tingkatan provinsi, seperti surat suara untuk Pilgub Banten.
“Anggaran ini juga termasuk gaji Badan Ad Hoc, mungkin sekitar 64 persen dari Rp499 M ini diperuntukan untuk Badan Ad Hoc. Karena, Pilkadanya dilakukan secara serentak maka, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten lah yang akan membiayai Badan Ad Hoc itu,” katanya
Anggaran Rp499 M itu nantinya akan dianggarkan oleh Pemprov Banten, namun Pemerintah tingkat kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada juga akan turut melakukan cosh sharing atau penganggaran untuk Pilkada ditingkat kabupaten dan kota.
“Untuk kotak suara, surat suara, sosialisasi ditingkat Kabupaten itu Pemerintah Daerah (Pemda) yang membiayainya,” ucapnya.
Menurutnya, tahapan Pilkada di Banten sendiri akan dimulai di bulan September 2024,”jadi tahapan Pilkada di mulai setelah perhelatan Pileg dan Pilpres selesai,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Merwanda











