Lebih lanjut Ajat mengungkapkan, pelaksanaan tambang juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD).
“Padahal dalam undang-undang Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160,” katanya.
Oleh karena itu, Ia mendesak kepada pemerintah atau APH yang berwenang untuk segera menutup tambang ilegal tersebut. Pemerintah dan APH tidak boleh tinggal diam.
“Kalau diam maka tambang ilegal di Pandeglang semakin marak. Semua pihak harus turun, mulai dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, ESDM bersama Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Polres Pandeglang, Satpol PP, untuk mengatasi tambang ilegal,” katanya.
Jabatan Fungsional pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang Eric Widiaswara menyatakan, kalau tambang itu perizinannya kewenangan provinsi.
“Kalo tambang itu kewenangan provinsi, untuk izinnya. Untuk datanya enggak ada di kita coba konfirmasu ke Distamben Provinsi,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton menegaskan, pihaknya siap menindak aktivitas tambang yang ilegal.
“Dari semenjak saya baru tugas di sini (Polres Pandeglang) saya sudah mewarning kepada pengusaha tambang agar segera mengurus perizinan ketika belum mengantongi izin. Kalau tidak maka akan disikat,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aditya











