RADARBANTEN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten mengadakan pembekalan untuk calon fundraising yang sudah lolos melalui tahap seleksi.
Pembekalan dilaksanakan pada 28 Februari 2023 di salah satu restoran di Kota Serang.
Dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari Instagram @baznasbanten, Sabtu, 4 Maret 2023, tujuan diadakanya pembekalan tersebut adalah dalam rangka pengoptimalan penghimpunan Zakat Infak Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan lainnya (DSKL) di bulan Ramadhan 2023.
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Baznas Provinsi Banten Syibli Syarjaya beserta para pengurus.
Dalam pembekalan tersebut, sebanyak 54 calon relawan diberikan pengetahuan tentang fikih ZIS, kelembagaan Baznas, dan pengetahuan tentang tugas fundraising yang bakal dijalani.
Sebanyak 54 calon relawan tersebut akan disaring menjadi 16 orang relawan fundraising Baznas Banten di bulan Ramadan, dan akan disebar ke beberapa titik strategis penghimpunan zakat di wilayah Serang.
“Potensi zakat di Provinsi Banten ini sangat besar hingga mencapai Rp11,03 triliun, dan Baznas Banten sendiri memiliki target penghimpunan di tahun 2023 ini yaitu sebesar Rp26,65 miliar. Oleh karena itu Baznas Banten berupaya untuk dapat mengoptimalkan pengumpulan ZIS dan DSKL di bulan Ramadhan melalui 16 orang relawan fundraising,” ujar Ketua Baznas Provinsi Banten Syibli Syarjaya saat memberikan arahan.
Zakat dan Penerimanya
Zakat merupakan sebuah kewajiban bagi umat Islam dan memiliki tujuan untuk membantu dalam mengurangi kesenjangan sosial antara orang kaya dan miskin.
Zakat dalam segi istilah adalah kegiatan mengeluarkan harta tertentu dari seseorang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Zakat dari segi bahasa berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam, zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
Setiap muslim diwajibkan untuk berzakat ketika hartanya sudah mencapai batas agar dapat dikenakan zakat. Dalam Islam, kondisi ini disebut nisab.
Zakat juga diwajibkan diberikan ketika umat muslim telah melaksanakan puasa di bulan Ramadan selama satu bulan penuh.
Setiap umat muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an.
Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib).
Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat.
Zakat menurut sebuah hadits ilmu dari percakapan Anas bin Malik dengan Dhamman bin Tsa’labah ditetapkan sebelum tahun ke-9 Hijriah/631 Masehi. Dikatakan, ia wajib setelah hijrah Rasulullah ke Madinah.
Dalil yang menjelaskan ini ialah hadits tentang zakat fitrah, riwayat Imam Ahmad dan Hakim, yang menyebut adanya zakat fitrah sebelum zakat mal, yang konsekuensinya ia ditetapkan setelah adanya perintah puasa.
Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukkan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khilafah, zakat dikumpulkan oleh pegawai negara dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat.
Kelompok itu adalah orang miskin, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syariah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
Di dalam Al-Qur’an, ada banyak sekali dalil soal berzakat. Diantaranya Al-Baqarah ayat 177, Al-Ma’idah ayat 55, At-Taubah ayat 5, 34-35, Al-Mu’minun ayat 1-4, An-Naml ayat 2-3, Luqman ayat 3-4, serta Fushshilat ayat 6-7.
Ada beberapa hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari tentang zakat ini. Contohnya dari Ibnu Umar RA berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Pokok-pokok iman ada 5 perkara: yakni persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji, dan puasa bulan Ramadhan.”
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
1. Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
2. Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Ada delapan asnaf atau pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
1. Fakir yaitu mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Menurut Buya Hamka, kata fakir berasal dari makna “membungkuk tulang punggung”, satu sebutan buat orang yang telah bungkuk memikul beban berat kehidupan.
2. Miskin, yaitu mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Secara kebahasaan, orang miskin berasal dari kata sukūn, artinya tidak ada perubahan pada hidupnya, tetap saja begitu, menahan penderitaan hidup.
3. Amil, yaitu mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat. Tentu saja dalam memungut zakat ini, ada para petugas yang mengambilnya.
Mereka juga berhak terhadap zakat.
Namun begitu, Buya Hamka memberi catatan, bahwa jika si pengurus atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang telah dipungut untuk dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl. Karenanya menurut beliau, boleh saja mengadakan kepanitiaan dalam rangka pemungutan zakat.
4. Mualaf, yaitu yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
5. Hamba sahaya, yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, yaitu orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
7. Fisabilillah, yaitu yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
8. Ibnus Sabil, yaitu orang yang kehabisan biaya di perjalanan.
Penulis : Tomi Bustomi
Editor : Aas Arbi











