SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DN (17) dan DG (15) terdakwa kasus persetubuhan dengan siswi SMP Kota Serang berinisial YA (15) dihukum percobaan satu tahun dan enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Serang.
Hukuman percobaan tersebut, membuat DN dan DG dibebaskan dari penjara. “Perkara tersebut sudah diputus beberapa waktu yang lalu. Amar vonisnya, hukuman percobaan,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Jumat 3 Februari 2023.
Edwar mengatakan, pihaknya telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Sikap banding tersebut diambil karena putusan belum sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami sudah menyatakan banding, sebelumnya kami tuntut kedua terdakwa dengan pidana selama tiga tahun,” kata Edwar.
Edwar mengatakan, kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Keduanya sudah terbukti bersalah cuma hukumannya hanya percobaan,” ungkap Edwar didampingi JPU dalam perkara tersebut, Budi Atmoko.
Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur terjadi pada Minggu, 15 Januari 2023 lalu. Ketika itu, korban dijemput oleh tiga orang teman pria yang masing-masing berinisial DN, DG dan SA (berkas masih ditangani Polresta Serang Kota).
Siswi kelas sembilan itu, oleh ketiganya dibawa ke dalam rumah kosong di Taman Banten Lestari, Kota Serang. Di sana, korban diajak melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun, bukannya menolak, korban ternyata menuruti kemauan para pelaku hingga hubungan seksual itu terjadi.
Setelah melakukan hubungan badan tersebut, korban oleh para pelaku dibawa ke lapangan bola Perumahan Banten Indah Permai di Kelurahan Unyur, Kota Serang. Saat berada di lokasi, korban lagi-lagi diajak berhubungan badan dan kembali digauli para pelaku.
“Ada dua lokasi,” kata Edwar.
Edwar membenarkan dalam kasus tersebut, hubungan seksual tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Bahkan, korban sendiri mengajak ketiga pelaku untuk melakukan hubungan badan
“Dalam persidangan memang terungkap kalau korban yang mengajak (melakukan hubungan seksual-red) tapi, seharusnya para terdakwa ini menolak ajak korban karena ditolak (hubungan badan-red) tentu hubungan dengan anak itu tidak terjadi,” tutur Edwar. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











