SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus mafia beras Bulog oleh tujuh pengusaha beras dirampungkan oleh tim Satgas Pangan Polda Banten.
Rabu 8 Maret 2023 pagi, barang bukti dan tersangka dalam kasus tersebut dilimpahkan ke penuntut umun Kejati Banten.
“Tadi adalah penyerahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) perkara mafia beras,” kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.
Kasus mafia beras tersebut sebelumnya diungkap Satgas Pangan Polda Banten pada 8 Februari 2023 dan Kamis 9 Februari 2023.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tujuh pengusaha beras ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka, HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID. Ketujuh tersangka dilakukan penangkapan di enam lokasi berbeda.
Tersangka HS dan TL ditangkap di Kampung Cijoro Pasir, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, AL (58) di Kampung Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, BR di Jalan Tb Suep Widara, Kota Serang.
Lalu FR ditangkap di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, HM Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan ID di Desa Bojan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.