Dari pengungkapan kasus tersebut, barang bukti 58 ton beras diamankan. “Barang bukti beras ada 58 ton. Penyidikan kasus ini, sangat singkat,” ungkap Didik.
Didik mengatakan, perkara mafia beras yang terjadi di Banten tersebut telah menjadi perhatian nasional. Sebab, para pelaku telah membuat harga beras di pasar tidak dapat ditekan oleh pemerintah. Padahal, negara telah melakukan impor beras.
“Perkara ini jadi perhatian nasional dan pemerintah sehingga menimbulkan gejolak harga,” ujar Didik.
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irien Pol) Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, dalam pengungkapan pihaknya mengamankan beras subsidi dari bulog yang dikemas dengan merek dagang ternama dan dijual dengan harga premium.
“Beras Bulog sudah direpacking (dikemas merek beras ternama-red) maupun yang belum,” kata Rudy.
Rudy mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan beras Bulog, lima timbangan digital, enam mesin jahit karung, delapan ribu karung bekas beras Bulog, 10 ribu karus beras premium berbagai merek dan 50 bundel nota penjualan. “Selain itu surat jalan dan DO (delivery order-red),” kata Rudy.











