Keluarkan SE Sekda Penundaan Belanja Anggaran
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kegaduhan di Pemprov Banten kembali terjadi. Pemprov Banten melakukan penjadwalan ulang sejumlah kegiatan di Pemprov Banten yang anggarannya mencapai Rp438 miliar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Penjabat Sekda Banten Nomor 902/660-EKBANG 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun 2023.
Kondisi ini sontak saja menimbulkan reaksi dari kalangan anggota legislatif di DPRD Banten. Sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten mengaku kaget dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Banten terkait dengan kegiatan yang dijadwal ulang.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Muhammad Nizar mengaku baru mengetahui hal itu ketika rapat koordinasi dengan mitra kerjanya. “Dalam pertemuan rakor itu, agak menggegerkan karena ternyata anggaran yang baru saja selesai dibahas di akhir 2022 untuk 2023 ini baru saja diketuk dan disahkan serta sudah mendapatkan evaluasi Kemendagri, sehingga sudah disahkan menjadi perda terkait APBD, ternyata ini belum jalan. Kita mendengar ada surat edaran dari TAPD untuk dilakukan optimalisasi,” ujar Nizar, Rabu (8/3).
Padahal, lanjut Nizar, agenda rakor itu untuk mengevaluasi terkait penyelenggaraan anggaran 2022 dan tindaklanjut LHP BPK. Kemudian melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan anggaran 2023. “Menghitung triwulan pertama mau selesai, kita pengin tahu sejauh apa program yang sudah direncanakan dan disusun secara matang dan sudah menjadi kesepakatan bersama antara Banang (Badan Anggaran) DPRD dengan Pemprov yang diwakili TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” terangnya.
Namun, ia mengaku justru mengetahui sesuatu yang mengagetkan. “Menggemparkan lah bagi kami, kita menyepakati bersama-sama. Pemerintah sudah melakukan perencanaan penyusunannya yang disampaikan kepada kita, kok tiba-tiba tanpa ada kabar apa pun, mereka membuat surat edaran untuk optimalisasi,” tandas politikus Partai Gerindra ini.











