Dari uraian di atas, maka OPD, PPKD, TAPD, dan Pemda dapat melakukan pergeseran anggaran mandiri jika dalam keadaan normal, dalam arti anggaran belanja masih tersedia pada belanja pada SKPD yang berkesesuaian dan dilakukan pergeseran anggaran pada jenis dan kewenangan pergeseran anggaran yang berkesesuaian, serta bukan pada jenis dan kewenangan pergeseran anggaran yang tidak dibolehkan, yakni jenis pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dam antar jenis belanja yang merupakan kewenangan perubahan Perda tentang APBD.
“Daerah tanpa APBD-P, kebijakan pergeseran anggaran tak banyak membantu & memberi ruang kepada SKPD, TAPD, PPKD, dan Pemda untuk leluasa mengutak-atik belanja yang ada, sebab pergeseran anggaran dibatasi pada jenis dan kewenangan yang sudah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Kelemahan dari pergeseran anggaran tanpa APBD-P tak boleh menambah/mengurangi program dan kegiatan baru,” ujarnya.
HARUS DICABUT
Kritikan terkait SE Penjabat Sekda Banten datang juga dari Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten, Juheni M Rois. Ia mengatakan, ada tiga kemungkinan dalam SE ini. “Pertama, bentuk arogansi eksekutif terhadap legislatif,” tegas Juheni.
Kedua, lanjutnya, ketidakpahaman eksekutif terhadap fungsi legislatif. Ketiga, eksekutif memiliki agenda terselubung terhadap APBD yang tidak disampaikan kepada legislatif.
“Ini preseden buruk terhadap hubungan eksekutif legislatif sehingga bisa bikin gaduh situasi,” tandas Juheni. Mestinya DPRD sekarang ini mengevaluasi pelaksanaan anggaran sudah sejauh mana. “Eh malah terhambat oleh SE ini. Oleh karena itu satu kata cabut SE Sekda,” tegasnya. (nna/air)










