“Dalam Pasal 385 ayat 4 KUHP, jaksa berpedoman bahwa obyek bersertifikat tidak bisa dimajukan pidana, tapi girik dan akte jual beli bisa,” ungkap Kepala Korps Siswa (Kakorsis) SPN Mandalawangi Polda Banten tersebut.
Winoto mengaku bingung dengan argumentasi dari jaksa peneliti tersebut. Sebab, bukti kepemilikan saja dianggap tidak cukup dalam pelaporan kasus pidana.
“Kalau begini kan malah aneh, sudah punya sertifikat sebagai bukti kepemilikan tertinggi tapi tidak bisa diproses. Kalau begitu, kenapa pemerintah membuat sertifikat? ini kan bahaya, bisa menjadi yurisprudensi dan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tutur Winoto. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











