SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Priyatri Winoto bakal menyurati Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Perwira menengah Polri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Korps Siswa (Kakorsis) SPN Mandalawangi Polda Banten tersebut merasa tidak puas dengan sikap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten yang menghentikan penyidikan kasus penyerobotan lahan miliknya.
“Saya akan mengirim surat kepada bapak Kapolda Banten, nanti suratnya akan saya kirim sendiri,” ujar Winoto kepada RADARBANTEN.CO.ID.
Winoto mengaku merasa janggal dengan penghentian penyidikan kasus penyerobotan lahan miliknya dengan terlapor mantan bakal calon Bupati Serang bernama Tb Masduki. Menurut mantan Kapolsek Ciruas tersebut, ia sudah memiliki bukti yang cukup.
“Saya sudah punya sertifikat hak milik (SHM) yang menyatakan bahwa lahan yang saat ini dijadikan tempat usaha parkir adalah milik saya,” ungkap Winoto.
Winoto mengungkapkan, kasus dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang itu telah ke Polda Banten pada Agustus 2020 lalu. “Terlapor atas nama Tb Masduki, saya buat laporannya pada bulan Agustus 2020 lalu,” ujar Winoto.
Laporan tersebut diproses oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan menggulirkan proses penyelidikan. Saat proses penyelidikan berjalan, penyelidik melakukan gelar perkara dan disepakati bahwa kasus tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. “Naik tahap penyidikan pada Desember 2020,” ujar Winoto.
Saat proses penyidikan berjalan, Winoto mendapat informasi dari penyidik yang menangani bahwa kasus yang dia laporkan tidak dapat diproses atau dinyatakan lengkap P21. Alasannya, terdapat perbedaan pendapat antara penyidik dan jaksa peneliti dari Kejati Banten.
“Pada Maret 2021 penyidik AKP Ambarita menyampaikan ke saya bahwa perkara ini tidak bisa dimajukan, perkara ini hanya akan bolak balik berkas perkara saja. Kalau dipaksakan ini hanya akan menggangu hubungan penyidik dengan jaksa,” kata Winoto.
Winoto mengungkapkan, perbedaan pendapat antara jaksa dan penyidik tersebut terkait dengan penafsiran kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Jaksa peneliti kata dia, menerapkan KUHP dari tasfir buku Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Sedangkan penyidik berpedoman pada KUHP dari R Soesilo.
“Dalam Pasal 385 ayat 4 KUHP, jaksa berpedoman bahwa obyek bersertifikat tidak bisa dimajukan pidana, tapi girik dan akte jual beli bisa,” ungkap mantan penerjun personel Brimob ini.
Winoto mengaku bingung dengan argumentasi dari jaksa peneliti tersebut. Sebab, bukti kepemilikan saja dianggap tidak cukup dalam pelaporan kasus pidana. “Kalau begini kan malah aneh, sudah punya sertifikat sebagai bukti kepemilikan tertinggi tapi tidak bisa diproses. Kalau begitu, kenapa pemerintah membuat sertifikat? ini kan bahaya, bisa menjadi yurisprudensi dan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” kata Winoto.
Winoto mengatakan, penyidikan kasus penyerobotan lahan tersebut telah resmi dihentikan oleh penyidik. Perkara tersebut telah dihentikan sejak tanggal 23 Februari 2023 lalu. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Rahmat Idnal.
Alasan penghentian penyidikan tersebut berdasarkan surat yang diterima karena tidak cukup bukti. “Berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus tersebut telah dihentikan pada tanggal 23 Februari 2023 karena tidak cukup bukti,” kata Winoto.
Kasubbid Penjas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi saat dikonfirmasi membenarkan penghentian penyidikan kasus tersebut. “Iya sudah dihentikan,” ujar Meryadi dikonfirmasi, Kamis 9 Maret 2023.
Meryadi tidak menjelaskan mengenai alasan Ditreskrimum Polda Banten menghentikan kasus tersebut. Namun dia mengungkapkan, bahwa informasi penghentian kasus tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait.
“Penghentian penyidikan tersebut sudah dihentikan dan sudah ditembuskan kepada kejaksaan,” tutur pria asal Pagar Alam, Sumatera Selatan tersebut.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











